Cipali (14/12/2023) – Berdasarkan Permen PUPR No. 28 Tahun 2021 tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol, PT Puri Sentul Permai Tbk (KDTN) mengembangkan bisnisnya dengan membangun hotel pertama di rest area, yang berlokasi di Rest Area KM 19 ruas tol Jakarta-Cikampek. Sekaligus menjadikan KDTN sebagai pelopor hotel di rest area jalan tol di Indonesia.